DPR: Pansel KPK tak Paham Kapasitas

Kamis , 03 Sep 2015, 17:14 WIB
 (dari kiri) Anggota Pansel KPK Betti S Alisjahbana bersama Ketua Pansel KPK Destry Damayanti menunjukan daftar lolos seleksi tahap II usai konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (14/7).  (Republika/Wiihdan Hidayat)
(dari kiri) Anggota Pansel KPK Betti S Alisjahbana bersama Ketua Pansel KPK Destry Damayanti menunjukan daftar lolos seleksi tahap II usai konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (14/7). (Republika/Wiihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK periode 2015-2019 sudah menyampaikan delapan nama yang lolos kepada Presiden Joko Widodo. Delapan nama itu dikelompokkan menjadi empat klaster.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Djunaedi Mahesa menilai, keputusan Pansel untuk membagi nama-nama per kluster tak dikenal sebelumnya. Karena itu, dia melanjutkan, dalam fit and proper test nanti di Komisi III pihaknya tak akan mengindahkan alokasi klaster-klaster tersebut.

"Jadi kalau hari ini Pansel begitu, mungkin dia tidak paham. DPR saja, yang punya kapasitas untuk menetapkan, tidak mengatur. Masak Pansel yang mengatur? Pansel ini kan panitia saja," ujar Desmond Djunaedi Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9).

Adapun empat klaster itu, yakni Pencegahan, Penindakan, Manajemen, serta Supervisi dan Monitoring. Di klaster pertama ada staf ahli BIN Saud Situmorang dan dosen Ilmu Hukum Unika Atmajaya Surya Chandra. Klaster kedua meliputi, Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan dan hakim adhoc pengadilan tipikor Alexander Marwata.

Di klaster ketiga, ada direktur pembinaan jaringan kerjasama KPK Sujanarko dan mantan kepala LKPP Agus Raharjo. Adapun klaster keempat, yakni Plt pimpinan KPK Johan Budi SP dan dosen Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Laode M Syarif.