REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pertanian menjaring masukan dari para pakar di Universitas Gadjah Mada terkait Rancangan Undang-Undang Karantina. "Kami ingin mendapatkan masukan dari para pakar untuk merumuskan draf akhir RUU Karantina," kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam dalam Jaring Pendapat RUU Karantina di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (7/9).
Menurut dia, RUU karantina yang merupakan revisi dari UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan telah dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pemerintah serta praktisi. DPR, kata dia, masih memerlukan masukan dari berbagai perguruan tinggi untuk finalisasi pembahasan di tingkat DPR dan pemerintah.
RUU Karantina, menurut dia, merupakan RUU yang diperlukan sebagai payung hukum pembentukan Badan Karantina Nasional (BKN) yang bertugas melindungi kelestarian keanekaragaman sumber daya alam hayati Indonesia. Badan itu dianggap sangat strategis untuk menangkal masuknya benih atau bibit hewan, ikan, dan tumbuhan impor yang tidak memenuhi syarat teknis kesehatan hewan dan tumbuhan sehingga membawa wabah di dalam negeri.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Satyawan Pudyatmoko mengapresiasi inisiatif DPR menyusun RUU Karantina karena kebutuhan perlindungan eksistensi tumbuhan serta satwa dalam negeri. "Dengan begitu dapat menangkal masuknya spesies tumbuhan maupun satwa yang berpenyakit atau invasif terhadap satwa atau tumbuhan dalam negeri," kata dia.
Selain itu, pembentukan Badan Karantina Nasional juga diharapkan memiliki fungsi sebagai alat politik perdagangan internasional. Dengan demikian, Indonesia juga memiliki daya tangkal terhadap serbuan produk impor yang memiliki dampak ekonomi nasional.