DPR: Serahkan Kasus Pelindo II pada Ahlinya

Kamis , 10 Sep 2015, 11:14 WIB
 Agus Hermanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kasus Pelindo II rencananya akan dilimpahkan kepada Komisi pemberantasan korupsi atau KPK oleh Mabes Polri. Wakil ketua DPR Agus Hermanto tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut selama kasus ini diserahkan kepada ahlinya.

Menurut Agus, penegak hukum harus memilah perosalan yang ada, karena ini berkaitan dengan kasus hukum. "Rasanya DPR tidak ahli dalam menilai persoalan ini. Yang berkompeten adalah KPK, Polri dan Kejaksaan," kata Agus kepada wartawan di kompleks Parlemen, Kamis (10/9).

Agus tidak terlalu mempersoalkan kepada siapa kasus ini ditangani. Yang terpenting, kata dia, siapapun yang menangani perkara ini harus fokus menyelesaikannya. "Sehingga apapun yang ada hasilnya jauh lebih baik karena diserahkan pada ahlinya," ujarnya.

Agus mengimbau kasus Pelindo ini tetap ditangani oleh institusi yang sejak awal mengusut perkasa ini. Ini dilakukan, sambungnya, agar tidak tumpang tindih dan komprehensif. "Kalau untuk menangani ini serahkan kepada penegak hukum yang menangani hal tersebut," tegas dia.

Dengan dimutasinya Budi Waseso sebagai Kabareskrim menjadi Kepala BNN, dinilai akan membuat kasus Pelindo ini mangkrak. Lalu kemudian ada rencana agar kasus korupsi pembelian Mobil Crane ini dilimpahkan ke KPK.