Panja Pelindo: Tak Boleh Ada PHK dan Mutasi pada Karyawan JICT

Kamis , 17 Sep 2015, 10:15 WIB
KOmisis IX berdialog dengan direksi dan karyawan JICT
Foto: DPR
KOmisis IX berdialog dengan direksi dan karyawan JICT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panja Pekerja PT.Pelindo II yang dibentuk Komisi IX DPR RI menyerukan tak boleh ada lagi intimidasi kepada para pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT), berupa PHK dan mutasi. Suasana harus dciptakan senyaman mungkin tanpa ada kegaduhan selama Panja Komisi IX bekerja dan Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan korupsinya.

Anggota Komisi IX DPR RI Ali Mahir berharap agar para pekerja yang terkena PHK dan mutasi oleh direksi JICT, dikembalikan ke posisi semula. “Yang jelas direksi harus merubah keputusannya, mengembalikan karyawan yang sudah dimutasi. Dan pihak direksi berjanji akan mengkaji dan membicarakan kembali masalah ini di tingkat direksi,” kata Mahir usai berdialog dengan direksi JICT di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/9).

Politisi dari dapil Jateng II itu menambahkan, Panja Pekerja bentukan Komisi IX ini bisa meyakinkan para pekerja yang terkena PHK dan mutasi untuk kembali ke posisi semula, sepanjang tahapan dan pembahasannya jelas. Hasil Panja nanti bisa menjadi rujukan bagi direksi dan pekerja di lingkungan JICT yang merupakan anak perusahaan PT. Pelindo II ini.

Komisi IX DPR RI telah merespon pengaduan para pekerja JICT dengan mendatangi langsung perusahaan plat merah tersebut. Kegaduhan soal PHK dan mutasi para pekerjanya menjadi konsen Komisi IX untuk ikut mengusut dan memberikan rekomendasi atas masalah ini.

Sementara itu Direktur HRD JICT yang hadir berdialog lansung dengan Komisi IX, menjelaskan, mutasi pekerja yang terjadi bertujuan untuk perbaikan kinerja. Data yang didapat dari Serikat Pekreja JICT, ternyata ada 14 pekerja yang mengalami mutasi. Dan mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan deskrispi pekerjaan yang ada. Kritik terhadap aksi mutasi yang dilakukan direksi JICT dilontarkan hampir seluruh Anggota Komisi IX yang hadir.

Komisi IX memberikan deadline kepada direksi JICT untuk menyelesaikan kasus pekerjanya hingga Jumat (18/9). Dengan begitu, ada kenyamanan bekerja yang bisa dirasakan para pekerja JICT. Kegaduhan harus segera dihentikan, agar investasi juga bisa terus berjalan.