'RUU Gaji Pejabat Negara untuk Penghematan Uang Rakyat'

Jumat , 18 Sep 2015, 12:24 WIB
Taufik Kurniawan
Foto: REPUBLIKA-TAHTA AIDILLAH
Taufik Kurniawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menargetkan pembahasan struktur gaji pejabat negara dibahas setelah pembahasan APBN 2016. Yaitu setelah bulan Oktober 2015. Sebab, pembahasan APBN 2016 dijadwalkan akan disahkan tanggal 22 Oktober 2015. Struktur gaji pejabat ini akan dibuat menjadi Rancangan Undang–Undang (RUU) agar berlaku sebagai standardisasi gaji bagi seluruh pejabat negara.

Wakil Ketua DPR RI bidang perekonomian, Taufik Kurniawan mengatakan, RUU ini akan menjadi payung hukum bagi seluruh gaji pejabat negara. Sebab, selama ini, belum ada standar gaji yang sifatnya menyeluruh yang dipakai pejabat negara. Menurut Taufik, usulan soal RUU Struktur Gaji Pejabat Negara ini sudah diwacanakan di periode DPR 2009-2014 lalu. Namun, tertunda karena banyak agenda politik terjadi.

“Sekarang, posisi negara lagi menghadapi tekanan ekonomi, sehingga mana yang bisa dilakukan penghematan dan standardisasi,” kata Taufik di kompleks parlemen Senayan, Kamis (17/9).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, draf untuk RUU ini memang masih belum ada. Struktur Gaji Pejabat Negara ini masih dalam tahap pembicaraan awal. Namun, Naskah akademik (NA) dari periode sebelumnya memang sudah ada. NA inilah yang akan menjadi acuan untuk membuat draf struktur gaji pejabat negara. Meskipun, diakui Taufik, akan banyak tambahan dan perkembangan informasi dibanding NA yang sudah ada.

Yang pasti, RUU ini akan menjadi landasan dasar hukum bagi gaji pejabat tinggi negara. Tidak ada lagi ketimpangan pejabat negara dengan gaji seorang direksi BUMN. Selama ini gaji direksi BUMN ditentukan dari kebijakan masing-masing BUMN dengan payung hukum Surat Menteri Keuangan, bukan didasarkan pada UU.

RUU ini muncul akibat terlalu timpangnya gaji Presiden sebagai kepala negara dengan direksi BUMN. Besaran ketimpangan gaji seorang kepala negara dan kepala pemerintahan dibanding direksi BUMN dinilai sangat tidak fair. Menurut Taufik, secara kewibawaan, posisi Presiden ada di bawah direksi BUMN. Jadi, RUU ini akan membuat standar ulang gaji direksi BUMN.

Selain itu, dengan RUU ini, akan ada rujukan untuk penyesuaian gaji direksi BUMN yang saat ini nilainya di kisaran ratusan juta tiap bulan. Taufik mengaku, DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU ini karena sifatnya mendesak. “Ini juga dalam rangka untuk efisiensi uang rakyat,” tegas dia.