DPR dan Pemerintah Belum Satu Suara Terkait RUU Pelarangan Minol

Sabtu , 03 Oct 2015, 13:47 WIB
Ragam jenis minuman alkohol
Foto: abc news
Ragam jenis minuman alkohol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal menyatakan pembahasan RUU Pelarangan Minol sifatnya masih dinamis. Dimana pemerintah tak sepakat dengan konsep pelarangan dan hanya menyepakati pembatasan.

"Ya memang seperti itu. Sedangkan dari DPR sepakatnya tetap dilarang," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (3/10).

Dia menyatakan argumen pemerintah lebih pada sisi bisnis. Yakni jika terjadi pelarangan akan membuat iklim bisnis menjadi terguncang. Sebab jumlah pelaku industri minol tergolong banyak. Hal ini dikhawatirkan menjadi  kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah yang menderegulasi beberapa aturan untik menstimulus pertumbuhan ekonomi.

Padahal, ungkapnya, pelarangan minol versi DPR sifatnya tak benar benar total dilarang. Dimana ada pemberlakuan khusus untuk di beberapa tempat. "Misal untuk tempat tempat wisata masih diperbolehkan," jelasnya.

Anggota Komisi VI ini menyatakan proses komunikasi diantara dua pihak masih terus berjalan hingga kini. Tujuannya untuk mencari titik temu yang ideal. Ditanya kapan kiranya RUU ini diketok menjadi UU, dirinya belum bisa memastikan secara pasti. "Ya bisa tahun ini atau bisa juga hingga tahun depan. Tergantung proses politiknya lancar atau tidak," jelasnya.

RUU Pelarangan Minol idenya diinisiasi oleh Fraksi PPP dan Fraksi PKS. Tujuan hadirnya pembentukan RUU ini agar ada landasan hukum bagi aturan teknis Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015. Dimana RUU ini harapannya menjadi payung hukum bagi peraturan yang ada di bawahnya.