REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan UU Penyandang Disabilitas menjadi RUU Usul Inisiatif DPR untuk kemudian diteruskan kepada Rapat Paripurna untuk diputuskan. Dalam pleno yang dipimpin Ketua Baleg, Sareh Wiyono, seluruh fraksi dapat menerima RUU Penyandang Disabilitas untuk diteruskan ke tahap selanjutnya.
Kesepuluh fraksi dapat menerima laporan Panitia Kerja (Panja) atas harmonisasi RUU Penyandang Disabilitas yang disampaikan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo. Firman mengatakan, Panja RUU Penyandang Disabilitas telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU dalam rapat Baleg dan rapat Panja pada tanggal 17 dan 23 September 2015.
Namun, ada beberapa catatan yang diberikan oleh fraksi. Salah satunya datang dari PKS. Almuzamil Yusuf yang mewakili fraksi PKS mengatakan, ada satu pasal yang harus diperhatikan oleh pengusul RUU Penyandang Disabilitas, yakni Pasal 30 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi 'Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan maka dilakukan penundaan hingga pulihnya penyandang disabilitas'.
"Hingga pulihnya penyandang disabilitas ini kami garisbawahi untuk menghindari dilema penegakan hukum," kata Yusuf, Senin (5/10).
Yusuf mengatakan, kata 'pulih' dalam pasal tersebut akan menimbulkan multitafsir dan menyebabkan kebingungan. Pihaknya pun telah mengusulkan untuk memperjelas kata tersebut. Pulih yang dimaksud, yakni bukan pulih dari disabilitas yang disandang, namun pulih dari kondisi kesehatan atau kejiwaan yang bersifat temporer.
"Kalau pulih dari disabilitas, orang buta, cacat kaki tidak akan diperiksa karena permanen. Kata itu jangan sampai jadi pasal karet atau double standar, makanya harus dibatasi betul," ujarnya.
Sementara itu, Desy Ratnasari yang mewakili fraksi PAN mengatakan, mengingat pentingnya RUU Penyandang Disabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pemenuhan hak penyandang disabilitas, RUU tersebut sangat penting untuk segera disahkan.
"Pemerintah semua tingkat, pusat maupun daerah dituntut untuk berperan aktif dan wajib melakukan perencanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang memenuhi 22 hak. PAN setuju, menerima RUU Penyandang Disabilitas untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan yang ada," kata Desy.