'RUU Tax Amnesty untuk Kembalikan Dana Dari Luar Negeri'

Kamis , 08 Oct 2015, 16:46 WIB
cadangan devisa, ilustrasi
cadangan devisa, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno menegaskan RUU Tax Amnesty dibuat demi menarik dana orang Indonesia yang ada di luar negeri. Sebab, dana orang Indonesia yang ada di luar negeri jumlahnya mencapai Rp 7 ribu triliun.

''Jadi ini upaya repatriasi dana yang tidak bisa kita jangkau,'' kata Hendrawan, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Hendrawan mengungkapkan, dana tersebut berasa dari mereka yang laporan pajaknya tidak benar atau dengan kata penyelundupan pajak. Atau mereka yang memperoleh devisa hasil ekspor tapi tidak dilaporkan. Serta, korupsi dalam sistem perbankan dan kemudian lebih tenang menanam uang di luar negeri dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan Indonesia.

''Pertanyaannya, kita ingin menjaring mereka agar memperluas basis pajak kita, atau tidak perlu pakai pengampunan, tapi mereka berlalu lalang, tapi dimanfaatkan lembaga asing,'' ujar politisi PDIP tersebut.

Yang paling berkepentingan dalam hal ini tentu saja pemerintah. Karena pemerintah butuh penerimaan negara. Meski RUU ini dinilai lebih menguntungkan pengemplang pajak dan koruptor.

''Itu pilihan yang harus kita pilih. Apakah kita akan membuat soft amnesty, atau strong tax amnesty, yang diikuti pengampunan tindak pidananya,'' jelasnya.

Mekanisme pengampunannya, lanjut Hendrawan, mereka yang akan diampuni, baik perorangan maupun badan usaha, harus menyampaikan surat permohonan kepada satuan tugas pengampunan nasional, yang dibentuk melalui UU ini. Satgas pengampunan nasional ini bertanggungjawab langsung kepada presiden.