REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI telah mengirimkan surat untuk berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang KPK. Dalam permintaan konsultasi tersebut, DPR ingin minta penegasan dari pemerintah soal sikap resmi untuk revisi UU KPK ini. Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan secara mekanisme yang berlaku pembahasan UU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan pemerintah.
“Tentunya pandangan dari pemerintah finalnya seperti apa, itu kita diskusikan dalam rapat konsultasi,” kata dia dihubungi wartawan, Sabtu (10/10).
Taufik menambahkan, sangat tidak tepat membahas revisi UU KPK ini usulan siapa, sebab, mekanisme pembahasan UU sudah ada di sistem ketatanegaraan Indonesia. Artinya, siapapun pengusulnya kalau tidak mendapat persetujuan dari pihak lain, maka pembahasan UU tidak dapat dilanjutkan. Namun, Taufik menegaskan, rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan presiden ini bukan dalam koridor untuk mengambil keputusan. Pimpinan DPR hanya perlu mendengar pandangan Presiden soal revisi UU KPK ini.
Hasil dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden akan ditindaklanjuti dalam pembahasan di internal DPR. Pandangan Presiden maupun Kementerian terkait akan dimasukkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) sebagai masukan dari pemerintah. Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal rapat konsultasi dengan Presiden. Pimpinan DPR barus sebatas mengirim surat resmi untuk minta waktu agar dapar menggelar rapat konsultasi dengan Presiden.
“Mungkin pekan depan, Senin atau Selasa kami dapatkan informasi dan konfirmasi dari istana terkait jadwal rapat,” kata dia.