REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (21/10) malam menyepakati untuk mendesak pemerintah menyatakan bencana kabut asap sebagai Bencana Nasional.
Selanjutnya, diikuti dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi para pembakar hutan dan lahan, termasuk pelaku dari kalangan korporasi.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan, sebaiknya BNPB membentuk deputi darurat asap. "Saya mengusulkan agar BNPB membentuk deputi sesuai dengan jenis bencana, seperti deputi penanggulanan darurat asap," ujar Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR ini.
Menurutnya, maksud dari adanya deputi itu adalah agar BNPB fokus dalam mengatasi masalah. Selain itu, agar asap segera teratasi, Komisi VIII juga mengusulkan agar pemerintah menetapkan bencana kabut asap ini sebagai Bencana Nasional.
"BNPB perlu segera menyiapkan draftnya sebagai bahan untuk Perpres," kata dia.
Raker dengan BNPB ini, lanjutnya, digelar dalam rangka mendukung BNPB agar mengambil langkah-langkah efektif menatasi darurat kabut asap di Sumatera, yang belakangan juga menyebar ke Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Terpenting, segera mengambil langkah menolong para korban yang sudah menderita terlalu lama.