REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sudah sepakat mengembalikan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada DPR. Artinya, DPR yang akan menyiapkan draf revisi UU KPK ini.
Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo meminta masyarakat tidak perlu takut dengan rencana pembahasan revisi UU KPK tersebut. Sebab, materi revisi saja belum ada di DPR.
Menurut Firman, masyarakat takut revisi ini akan mengerdilkan kewenangan KPK. Padahal, Firman mengklaim apa yang dilakukan DPR dengan pemerintah untuk memerbaiki kinerja KPK. “Jadi jangan ketakutan kayak gini, kok semua malah menjadi pada ketakutan, tidak usah takut, kita semua punya komitmen untuk pemberantasan korupsi,” kata Firman pada Republika.co.id, Selasa (1/12).
Setelah diputuskan oleh Baleg dan pemerintah, revisi UU KPK akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Setelah itu, pimpinan DPR akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kalau Jokowi memiliki pandangan sama dengan DPR dan Menteri Hukum dan HAM, maka Presiden akan menerbitkan Surat Presiden untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK dengan DPR.
Soal KPK yang sudah menolak revisi UU KPK, Firman menegaskan, bahwa otoritas pembahasan UU adalah DPR dan pemerintah. KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum adalah pihak yang akan menjalankan UU tersebut.
Kalaupun nanti KPK diundang di awal pembahasan revisi, kata Firman, hal itu sekadar untuk dimintai masukan, bukan sebagai penentu dari revisi UU KPK. Yang pasti, kata Partai Golkar ini, niat DPR ingin melakukan revisi UU KPK adalah untuk perbaikan. “Jangan dikonotasikan DPR ini anti KPK, tidak ada yang anti KPK,” ujar Firman.
Menurut Firman, rencana revisi UU KPK ini masih berada di tahap awal. Belum ada jadwal atau langkah DPR untuk mengundang KPK. Namun, ia menyayangkan masyarakat sudah ketakutan terlebih dahulu.