Ini Harapan Setya Novanto di Sidang MKD

Selasa , 08 Dec 2015, 02:32 WIB
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Setya Novanto mengatakan, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bukanlah sekedar persidangan etik.

"Bagi saya, melalui sidang ini, saya dapat menyampaikan penjelasan selengkap-lengkapnya dengan mengedepankan seluruh tanggung jawab saya sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Setya Novanto dalam nota pembelaan yang diterima Republika.co.id, Senin (7/12).

Setya Novanto memberikan nota pembelaan terhadap pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD, terkait dugaan pencatutan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

“Melalui sidang ini pula, saya berharap, agar MKD ini dapat menempatkan keadilan di atas kebenaran, yang berdiri diatas tertib hukum; tertib pada hukum acara persidangan MKD, dan tertib atas persoalan yang berkaitan dengan legal standing dan bukti bukti formal yang disampaikan saudara pengadu (Menteri ESDM, Sudirman Said),” ujar Novanto dalam nota pembelaannya.

Hal ini penting, kata Setya, agar berbagai presepsi yang telah dibangun secara sistematis di publik, yang ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu dapat diluruskan berdasarkan prinsip keadilan dan tata tertib hukum beracara. "Sebab Indonesia adalah negara hukum," ujar Setya Novanto.

Indonesia, kata dia, menghormati suatu tata pemerintahan yang mengedepankan kerja sama harmonis antarlembaga tinggi negara, bukan suatu tata pemerintahan yang dikuasai oleh kepentingan dan ambisi orang per orang. “Lebih lebih ketika kepentingan tersebut digerakkan oleh agenda-agenda kepentingan asing, suatu hal yang bertentangan dengan prinsip Indonesia,” ucap politikus Partai Golkar ini.

Seperti diketahui, sidang MKD dengan agenda meminta keterangan dari Ketua DPR Setya Novanto sebagai pihak teradu berlangsung secara tertutup. Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD dengan dugaan pelanggaran etika karena berusaha meminta sesuatu dalam perpanjangan kontrak Freeport.

Sudirman Said melaporkan ke MKD dengan membawa rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.