REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan tarif listrik di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih kurang baik dinilai merupakan kebijakan PT PLN (Persero) yang tidak tepat. Apalagi kenaikan harga tersebut tidak berimbang dengan pelayanan PLN yang diterima masyarakat.
"Ada sebagian daerah di DKI Jakarta yang menerima pelayanan PLN dengan daya yang ada hanya 150 Volt Ampere (VA), jauh di bawah batas kewajaran. Ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujar anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi lewat pesan singkatnya kepada Republika.co.id baru-baru ini.
Menurutnya adanya penaikan harga tarif di tengah buruknya pelayanan PLN sangat ironis. "Bahkan saya tidak menyalahkan warga sebagai konsumen jika melakukan gugatan perdata atas kerugian yang mereka terima atas buruknya pelayanan PLN tersebut," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
PLN per 1 Desember 2015 lalu telah melakukan penyesuaian tarif listrik bagi golongan tarif adjustment (penyesuaian) untuk Desember 2015. Untuk golongan tarif listrik 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif naik 11 persen dari sebelumnya Rp 1.352 per kilo watt hour (kWh) menjadi Rp 1.509 per kWh.
Namun untuk golongan tarif listrik rumah tangga sedang berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan rumah tangga besar berdaya 6.600 VA ke atas, tarifnya turun dari Rp 1.533 per kWh pada November 2015 menjadi Rp 1.509 per kWh pada Desember 2015 atau turun Rp 24 per kWh,