REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Refrizal menilai kebijakan Dana Ketahanan Energi (DKE) bertentangan dengan visi Trisakti yang diusung pemerintah.
Pasalnya pemerintah harus patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar proses ketatanegaraan berjalan sesuai visi Trisakti.
"Dalam sistem keuangan negara, prinsip dasar memungut dan mengeluarkan keuangan negara harus melalui Undang-Undang," ujar dia, Selasa (29/12).
Jika ada penerimaan negara bukan pajak tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan, dapat dipastikan kebijakan tersebut melanggar hukum.
Refrizal juga menilai rencana pemerintah untuk menurunkan harga BBM menjadi anomali ketika Menteri ESDM Sudirman Said mengeluarkan kebijakan DKE. Seandainya pemerintah tetap ingin memungut DKE, maka pungutan tersebut diambil dari kontraktor minyak dan gas bumi bukan rakyat.
Refrizal berharap aturan yang berlaku (5/1) mendatang dapat segera dicabut. Ini dikarenakan landasan hukum pemungutan ini tidak jelas karena menggunakan aturan Konsideran PP 79 Tahun 2014 turunan dari pasal 30 UU nomor 30 tahun 2007 padahal seharusnya pelaksanaan dari pasal 11 ayat 2 Undang-undang 30 Tahun 2007 tentang energi.