DPR Heran, Hakim Bebaskan PT BMH yang Dua Kali Sengaja Bakar Hutan

Senin , 11 Jan 2016, 15:33 WIB
DPR RI
DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPR menilai janggal putusan majelis hakim PN Palembang yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

Ketua Komisi VI DPR Edhy Prabowo menegaskan, pertimbangan Ketua Majelis Hakim PN Palembang Parlas Nababan mengkhianati rakyat, yang menjadi korban paparan asap. Gugatan sebesar Rp 7,9 triliun itu ditolak dengan alasan, membakar hutan tak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi.

Padahal, Edhy menuturkan, PT BMH sudah dua kali melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Pada 2014, korporasi tersebut membakar lahan seluas 20 ribu hektare. Kemudian, pada tahun lalu, korporasi yang sama juga membakar lahan lebih luas lagi.

"Perusahaan ini sudah terbukti dan tidak hanya pertama kali. Pertama kali, tahun 2014. Tahun 2015 juga terbukti ada pembakaran. Maka apa lagi yang harus dibuktikan?" kata politikus Partai Gerindra itu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/1).

Karenanya, dia mendesak Presiden turun tangan, minimal dengan menginstruksikan Kemenkumham. Edhy mengatakan, Menkumham harusnya melakukan evaluasi terhadap hakim yang membuat putusan tersebut.

"Kalaupun dianggap mengintervensi, ada masalah apa dengan pemerintah kalau kita untuk membela rakyat? Tidak masalah," ujar dia.

Edhy menuturkan, dampak sosial, kesehatan, dan ekologis pembakaran lahan sangat besar bagi rakyat, khususnya warga Sumatera. Apalagi, dalam konferensi perubahan iklim dunia di Paris pada 2015 lalu, dunia internasional sudah memegang komitmen Presiden Joko Widodo. Bencana kebakaran hutan di Tanah Air pada akhir tahun lalu juga menjadi salah satu isu global.

"Presiden dalam COP21 di Paris tahun 2015 kemarin secara tegas dan gamblang menyampaikan kepada dunia, akan menindak tegas (pembakar hutan). Kami minta, buktinya mana."