DPR RI: Kejaksaan Agung Jangan Gantung Kasus AS-BW

Rabu , 20 Jan 2016, 19:07 WIB
DPR RI
DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung segera mengambil keputusan apakah akan melanjutkan atau menghentikan perkara mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Kejaksaan Agung agar tidak menggantungkan seseorang menjadi tersangka. Kalau ingin dilanjutkan silakan segera dilanjutkan. Kalau bukti-buktinya tidak kuat dan ingin dihentikan juga silakan," kata Aziz Syamsuddin pada rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menambahkan, soal perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, disebutkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah memasuki tahap kedua.

Berdasarkan KUHAP, kata dia, Kejaksaan Agung punya kewenangan untuk memberikan penilaian apakah akan dilanjutkan atau dihentikan, sehingga tidak terkatung-katung.

"Jika dari penilaian Kejaksaan Agung, perkara ini bukan pidana dan tidak cukup bukti, maka Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untu menghentikannya," katanya.

Menurut Benny, hal ini terkait dengan KPK pada saat kepemimpinannya dan hak asasi yang bersangkutan.

Politisi Partai Demokrat ini meminta Jaksa Agung memiliki jiwa besar untuk dapat menghentikan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Kalau memiliki bukti kuat silakan diteruskan, tapi kalau buktinya tidak kuat agar segera dihentikan," kata Benny yang mensinyalir adanya kepentingan politik di balik penetapan tersangka keduanya.

Sumber : antara