DPR Setuju Peningkatan Anggaran BNPT

Senin , 22 Feb 2016, 19:02 WIB
BNPT
BNPT

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI mendukung peningkatan anggaran prioritas BNPT Tahun Anggaran 2016 untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang optimal dan mendukung penambahan formasi jabatan struktural maupun fungsional BNPT.

Anggota Komisi Hukum DPR RI Nasir Djamil menegaskan dirinya mendukung peningkatan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam Tahun Anggaran 2016.

"Hal itu mengingat semakin rumitnya penanganan terorisme saat ini dan meluasnya jaringan terorisme di tingkat internasional," ungkap Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan BNPT hari ini (22/01).

Selain soal anggaran, Nasir menyebut Komisi III juga siap mendukung perbaikan regulasi untuk meningkatkan kinerja BNPT dalam upaya penanggulangan Terorisme di Indonesia. Sebab, menurut Legislator PKS dari dapil Aceh ini, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini sudah tidak memadai dalam merespon perkembangan modus dan terbukanya perkembangan jaringan terorisme.“Sehingga revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 mutlak untuk disegerakan," lanjut Nasir.

Komisi III DPR RI, juga mendukung rencana strategis BNPT tahun 2016 serta mendesak Kepala BNPT agar meningkatkan koordinasi dan konsolidasi dengan institusi terkait seperti Polri, BIN, TNI, Kementerian dan Lembaga serta masyarakat untuk mencegah penyebaran radikalisme yang mengarah kepada terorisme.

Selain itu, Nasir juga meminta BNPT untuk membentuk suatu unit khusus yang bertugas menangani korban terorisme. Sebab, menurut Nasir, selama ini pemerintah terlalu fokus pada upaya pemberantasan dan nasib mantan teroris saja. Pemerintah, masih abai terhadap upaya untuk memikirkan nasib korban terorisme itu sendiri.

“Saya melihat adanya sikap apatis korban terhadap upaya pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap korban terorisme, sehingga saya mengusulkan adanya pembentukan unit penanganan korban terorisme,” ungkap Nasir.

Nasir menjelaskan, ketentuan Pasal 13 huruf g Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyatakan bahwa salah satu fungsi BNPT dibawah Deputi Bidang Pencegahan, perlindungan dan Deradikalisasi adalah mengkoordinasikan pelaksanaan program-program pemulihan korban aksi terorisme.

"Keberadaan LPSK dinilai tidak memadai untuk merespon cepat korban terorisme, BNPT diharapkan dapat mengkoordinasikan hal tersebut," ungkap Nasir.