DPR: Nelayan Butuh UU untuk Jaminan Kesejahteraan

Jumat , 04 Mar 2016, 10:45 WIB
Nelayan membongkar muatan ikan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (13/12).  (Republika/Wihdan)
Nelayan membongkar muatan ikan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (13/12). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menegaskan, RUU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam untuk menjamin para nelayan dan petani sebagai subjek penting yang berdaya dan sejahtera. Menurut anggota DPR dari Dapil Kalbar itu, ukuran keberhasilan pangan selama ini adalah produktivitas, sementara pelaku utama kedaulatan pangan yakni petani dan nelayan, justru menyumbang angka kemiskinan terbesar.

"Di sini negara harus hadir untuk melindungi dan memberdayakan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sebagai pelaku utama ekonomi kelautan," jelas Daniel yang juga Wasekjen DPP PKB itu, Jumat (4/3).

Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki luas lautan yang mencapai 3,25 juta kilometer persegi atau 63 persen dari wilayah Indonesia. Sehingga hadirnya RUU tersebut menjadi sangat penting di tengah upaya pemerintah untuk menggenjot pembangunan di sektor maritim dan mewujudkan kedaulatan pangan berbasis potensi perikanan.

"Saatnya sektor perikanan menjadi urat nadi kedaulatan pangan bersama sektor pertanian," tegas Daniel Johan.

Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (3/3), telah mengesahkan RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Ia melanjutkan, melihat potensi kelautan yang. melimpah itulah, mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia bukan sesuatu yang mustahil.

Sumber : Antara