REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengatakan terkait ditemukannya 34 kontainer buah impor asal Cina yang ilegal, dia meminta pemerintah mengembalikan buah-buah tersebut ke negara asalnya. Permintaan Hermanto didasarkan buah impor tersebut tanpa surat jaminan kesehatan. Apalagi isi kontainer berbeda dengan izin yang ditunjukkan kepada pemerintah.
“Buah impor dengan berat total 609,9 ton itu dalam manifestonya tertera buah pir. Namun temuan di lapangan, pada setiap kontainer hanya terdapat dua susun kardus pir, selebihnya adalah jeruk,” jelas Hermanto saat melakukan Kunjungan Spesifik ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (4/3).
Hermanto menduga, dengan aksi penyelundupan ilegal buah ini ke Indonesia, negara bisa mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 triliun. Terlebih lagi buah yang diimpor dalam kondisi busuk yang bisa saja membawa hama dan penyakit bagi masyarakat.
"Kalau busuk, dia akan membawa lalat buah jenis /Bactrocera tsuneonis yang dapat menularkan penyakit pada buah dan mengganggu kesehatan,” ujar Legislator PKS dari Dapil Sumatera Barat I ini melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (5/3).
(Baca Juga: 600 Ton Lebih Buah Impor Tanpa Jaminan Kesehatan Ditahan)
Di samping memulangkan kembali, Hermanto meminta pemerintah untuk segera melakukan penindakan hukum terhadap importir buah tersebut. Ini sudah sesuai dengan UU Pangan Tahun 2012, khususnya Pasal 37 ayat 1, yaitu pangan yang diimpor harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.