Soal LHKPN DPR RI, MKD Mengaku Sudah Proaktif

Jumat , 18 Mar 2016, 00:50 WIB
DPR
Foto: Tahta Aidilla/Republika
DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR terkait daftar nama-nama anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nantinya, Pimpinan DPR diharapkan meminta data tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua MKD, Surahman Hidayat, menegaskan, MKD sudah mengirimkan surat ke Pimpinan DPR agar meminta KPK memberikan data-data anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN.

''MKD justru proaktif. Usai rapat internal MKD menyurati ke pimpinan DPR agar berkirim surat ke KPK untuk mengirim nama-nama yang belum menyerahkan LHKPN,'' tutur Surahman kepada wartawan Surahman dalam konferensi pers di Ruang Rapat MKD, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/3).

Surahman menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Pimpinan DPR sejak 14 Maret silam. Namun, hingga saat ini, MKD belum juga menerima data anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN dari KPK tersebut. ''Tapi kami yakin, pimpinan DPR sudah berkirim surat dengan KPK,'' ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Lebih lanjut, Surahman mengungkapkan, nantinya berdasarkan data tersebut MKD akan mengirimkan surat-surat edaran secara langsung kepada anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN. Kendati begitu, Surahman menegaskan, jika nantinya hingga awal masa sidang keempat, MKD belum menerima data tersebut, maka pihaknya akan tetap mengeluarkan surat edaran kepada para anggota DPR.

''Umum ke semua anggota, sifatnya himbauan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, agar tidak lupa menyerahkan LHKPN. Kalaupun tidak ada data itu, pimpinan MKD akan tetap membuat surat edaran tapi sifatnya umum,'' ujar Surahman.