REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta bersikap tegas menyikapi kian meruncingnya konflik antara angkutan daring (online) dan sopir taksi reguler.
Sebaiknya, pemerintah segera membuat regulasi yang melegalkan transportasi berbasis aplikasi agar tidak melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Apalagi, angkutan online sudah sangat diminati masyarakat. Pemerintah harus tegas. Bila tidak segera diselesaikan secara bijak, masyarakat yang akan rugi," kata anggota Komisi XI DPR Ahmad Sahroni di Jakarta, Selasa (22/3).
Menurutnya, bila situasi ini terus dibiarkan, tentu akan menimbulkan konflik antara angkutan daring dan para sopir taksi.
"Lihat sekarang kan kasihan terlibat bentrok demi memperjuangkan hidup mereka. Saya sangat prihatin dengan kondisi ini. Masyarakat pun tidak bisa beraktivitas seperti biasa," ujar dia.
Sahroni menyebut, selama belum ada aturan yang tegas, keberadaan transportasi berbasis aplikasi akan terus menuai protes karena memang melanggar undang-undang dan menimbulkan persaingan bisnis tidak sehat.
Dia pun menyarankan angkutan berbasis aplikasi daring harus menaati aturan yang ada. Sama seperti aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh taksi reguler.
"Kalau aturan sudah dipenuhi, angkutan online akan semakin dicintai konsumennya, terutama warga DKI Jakarta," ujar Sahroni.