REPUBLIKA.CO.ID, POSO -- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Darizal Basir mendesak Markas Besar (Mabes) TNI agar segera investigasi mendalam atas musibah jatuhnya Helikopter TNI Bell 412 di Poso.
"Kami tidak boleh menduga duga, percayakan kepada Mabes TNI untuk melakukan investigasi. Kalau memang kecelakaan itu terjadi karena faktor cuaca, kami harus sampaikan komplain kepada industri pesawat ini. Namun dari informasi sementara bahwa musibah tersebut terjadi karena faktor cuaca," katanya, Rabu (23/3).
Menurut dia, helikopter jenis Bell 412 EP adalah termasuk jenis helikopter canggih dan diklaim mampu beroperasi dalam cuaca ekstrem. Pesawat itu diproduksi di Kanada dan digunakan banyak militer di dunia, termasuk Amerika, Inggris, Norwegia, Belanda dan Korea Selatan.
TNI membeli pesawat tersebut dalam kondisi baru pada 2012. Hingga Oktober 2015 TNI telah memiliki 16 unit Helikopter Bell 412. Jumlah tersebut sesuai dengan target yang hendak dimiliki.
Ia meminta agar dalam pemenuhan alutsista ke depan, khususnya dalam program Minimum Essential Forces tahap II, seluruh alutsista yang hendak dimiliki harus benar-benar sesuai dengan kondisi alam Indonesia. Darizal yang juga mantan prajurit TNI AD itu juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Komandan Korem (Danrem) 132/Todilaku, Kololonel Syaiful pada musibah jatuhnya Helikopter TNI Bell 412 di Poso.
"Saya menyampaikan bela sungkawa terkait musibah jatuhnya Helikopter TNI Bell 412 yang menyebabkan gugurnya Kolonel Syaiful Anwar dan sejumlah prajurit TNI saat melaksanakan tugas negara di Poso, " katanya.
Helikopter TNI AD jenis Bell 412 EP dengan nomor HA 5171 jatuh di Poso, Sulawesi Tengah pada Ahad (20/4) malam mengangkut 13 penumpang dan krunya. Kolonel Syaiful Anwar adalah salah seorang dari 12 penumpang helikopter tersebut yang tewas. sementara 1 orang lainnya belum ditemukan.
"Helikopter tersebut terbang dari Desa Napu menuju Poso untuk melaksanakan tugas operasi perbantuan kepada Polri di Poso Pesisir Selatan, Sulawesi Tengah. Tugas Perbantuan itu adalah salah satu tugas Operasi Militer selain perang," tambahnya.
Pada Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 tahun 2004 disebutkan, tugas TNI terbagi dalam dua, yakni Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sedangkan tugas perbantuan kepada Polri dalam rangka penegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah salah satu OMSP.
Ia meminta kepada pemerintah agar memberikan perhatian dan perlakuan yang layak kepada para korban, begitu juga terhadap keluarga yang ditinggalkan harus mendapat perhatian dan jaminan karena mereka gugur saat menjalankan tugas negara.