REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mendukung pemberantasan narkotika di dalam lembaga permasyarakatan (lapas) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Meskipun sudah ada MoU tentang tatacara penindakan terhadap narapidana yang tersangkut dalam satu kejahatan narkotika di dalam lapas, namun belum tersosialisasi dengan baik.
"Hanya saja, MoU ini tidak tersosialisasi dengan baik ke bawah," kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, Selasa (30/3).
Arsul menuturkan, jajaran ke bawah maksudnya adalah pihak lembaga permasyarakatan (lapas). Kemudian, MoU tersebut tidak tersosialisasi ke jajaran BNN dan BNNK ke bawah. "Jadi ada problem komunikasi atau koordinasi di antara aparat kanwil lapas. Kanwil KemenkumHAM, divisi permasyarakatan dan para Kepala Lapas, juga BNNK dan BNN setempat," kata dia.
Dia menilai hal ini harus diperbaiki, sehingga Komisi III DPR RI pada bulan April akan melakukan rapat koordinasi. Dalam langkah koordinasi, DPR RI akan memanggil Kapolri, Kepala BNN dan KemenkuHAM agar kejadian kerusuhan di rumah tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu tidak terulang lagi.
"Yang terjadi Malabero Bengkulu itu hanya ledakan saja," kata dia.
Namun, kata Asrul gunung es lebih besar daripada itu. Karena sebelumnya sudah sering terjadi kasus serupa, misalnya kasus di Tanjung Gusta Medan, Krobokan dan sebagainya. Rencananya dalam pertemuan nanti akan dibicarakan masalah MoU agar dapat berjalan efektif.