REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Pusat menetapkan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai salah satu wilayah darurat narkoba sehingga harus ditangani secara serius.
"Untuk itu saya meminta agar Badan Narkotika Nasional (BNN) agar memberi perhatian khusus kepada Kepri," ujar anggota Komisi III DPR RI Dwi Ria Latifa, Ahad (3/4).
Menurut dia, Kepri rawan penyeludupan narkoba dari berbagai negara, mengingat wilayah ini memiliki pelabuhan rakyat yang sampai sekarang belum mampu diawasi secara maksimal. Kondisi geografis Kepri yang berbatasan dengan negara Malaysia, Singapura, Kamboja dan Vietnam juga menjadikan wilayah itu rawan penyeludupan narkoba.
Bahkan, beberapa kasus penyeludupan sabu-sabu di awal 2016 menunjukkan kurir atau penjual sabu-sabu juga menggunakan jalur resmi. "Pengawasan di pelabuhan domestik dan internasional di Kepri juga sangat lemah," ucapnya.
Latifa yang berasal dari daerah pemilihan Kepri tersebut mengemukakan status Kepri sebagai wilayah darurat narkoba sudah dibicarakan antara Komisi III DPR RI dengan pihak BNN. Dari pembahasan kedua lembaga diperoleh kesimpulan Kepri rawan narkoba.