DPR Ingin Aturan Soal Alat Tangkap untuk Nelayan Dikaji Ulang

Kamis , 21 Apr 2016, 18:36 WIB
Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR RI ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/4).
Foto: DPR
Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR RI ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) No 2 Tahun 2015 dinilai perlu segera dikaji ulang. Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mengatakan setahun setelah dikeluarkannya Permen itu, permasalahan seputar nelayan tetap tak kunjung selesai.

Permen KP no 2 tahun 2015 salah satunya mengatur tentang alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan. Hal ini menuai keberatan sebab nelayan tidak memiliki peralatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut.

“Sudah setahun lebih, permasalahan seputar nelayan kok tidak kelar. Dulu kita mengingatkan Peraturan Menteri No 1 dan 2 Tahun 2015, itu semua dikaji dulu, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya,”  ujar Edhy, usai memimpin Tim Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR RI ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/4).

Sebagian besar masyarakat nelayan menolak Permen KP No 2 Tahun 2015 karema minimnya sosialisasi serta tidak ada penggantian alat tangkap ikan dari Pemerintah. Alat tangkap yang dimiliki nelayan saat ini sebagian besar dianggap tidak ramah lingkungan. Kebanyakan para nelayan itu keberatan dengan isi Permen lantaran dinilai memberatkan.

Dia mengatakan KKP sebagai pihak yang menaungi masyarakat nelayan, seharusnya dapat menjadi pembina, bukan malah menjadi musuh nelayan. Sehingga, ketika KKP menerbitkan Permen itu, seharusnya ada solusi yang diberikan. Misalnya dengan penggantian alat tangkap nelayan. Apalagi, Komisi IV DPR juga telah menggelontorkan kenaikan anggaran untuk KKP.

“Anggaran KKP sudah kita berikan 2 kali lipat lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Harusnya lebih bagus, sebelumnya Rp 5 triliun, sekarang mencapai Rp 11 triliun. Kalau sudah begitu, harusnya untuk mengganti alat tangkap nelayan itu, tidak sulit. Jika kita memberikan alat tangkap ke nelayan, ini secara tidak langsung memberikan lapangan kerja,” papar Edhy.

“Soal alat tangkap saja ini masih simpang siur. Misalnya cantrang, lalu cantrang yang seperti apa. Ada yang bilang cantrang tidak ramah lingkungan. Lalu seperti apa cantrang yang ramah lingkungan. Kalau memang alat tangkap tidak ramah lingkungan tidak diperbolehkan, harusnya KKP memikirkan penggantinya dan itu harusnya tidak sulit,” kata Edhy.

Salah satu perwakilan nelayan, Herman, menyuarakan keberatannya dengan penerapan Permen KP No 2 itu. Sebab, dari 30 ribu alat tangkap yang dimilikinya, sebagian besar tidak masuk dalam kategori Permen itu, dalam artian tidak ramah lingkungan.

Didik Haryanto, dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Indramayu malah mengatakan, akibat adanya Permen ini, ada penangkapan kepada nelayan dari aparat keamanan, karena penggunaan alat tangkap yang dianggap tidak ramah lingkungan.

Kunjungan ini juga diikuti oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron (F-PD), dan Anggota Komisi IV DPR I Made Urip (F-PDI Perjuangan), Ono Surono (F-PDI Perjuangan), Yadi Srimulyadi (F-PDI Perjuangan), Agustina Wilujeng Pramestuti (F-PDI Perjuangan), Ichsan Firdaus (F-PG).

Selain itu, OO. Sutisna (F-Gerindra), Andi Nawir (F-Gerindra), Sjahrani Mataja (F-Gerindra), Haeruddin (F-PAN), Taufiq R. Abdullah (F-PKB), Sa'duddin (F-PKS), Zainut Tauhid Saadi (F-PPP), Fadholi (F-Nasdem). Hadir dalam kesempatan ini Kepala PPN Kejawanan Imas Masriah, perwakilan KKP, pihak kepolisian, dan puluhan perwakilan nelayan se-Cirebon dan Indramayu.