DPR Optimistis Revisi UU Pilkada Selesai Tepat Waktu

Sabtu , 23 Apr 2016, 19:28 WIB
Petugas PPK memaparkan hasil penghitungan suara dari tiap kecamatan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota pada Pilkada Depok, di Depok, Jawa Barat, Rabu (16/12).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas PPK memaparkan hasil penghitungan suara dari tiap kecamatan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota pada Pilkada Depok, di Depok, Jawa Barat, Rabu (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Arteri Dahlan, mengatakan revisi Pilkada dipastikan selesai tepat waktu. Menurut rencana, revisi akan selesai pada 29 April.

"Kami optimis target revisi selesai pada 29 April dapat terpenuhi. Kami tidak santai, ada komitmen untuk memperbaiki aturan Pilkada agar jadi produk hukum yang lebih baik, " ujar Arteri kepada Republika.co.id, Sabtu (23/4).

Menurut dia, revisi UU Pilkada membahas poin substansi dan teknis Pilkada. Selain soal pelaksanaan, revisi juga membahas aturan dukungan bagi calon independen dan aturan bagi anggota TNI serta Polri yang akan maju dalam Pilkada.

Arteri juga menegaskan jika revisi UU Pilkada sebaiknya tidak dikaitkan dengan wacana mempersulit  langkah calon independen. Sebab, rencana kenaikan batas dukungan semata dilakukan untuk mengatur teknis pencalonan perorangan secara jangka panjang.

"Jika batas dukungan tidak diatur, akan muncul kekuatan-kekuatan pengusaha, rente atau cukong yang bisa mengambil dukungan dengan mudah. Batas 10 persen DPT mungkin bisa dipenuhi dengan mudah. Revisi ini juga bertujuan agar para calon independen tidak maju dengan sembarangan," kata Arteri.