REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kelompok Komisi IV (Kapoksi IV) Akmal Pasluddin mendesak agar Undang Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memiliki aturan turunan.
Aturan turunan ini harus dilengkapi baik di pemerintah pusat dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah), atau di pemerintah daerah dalam bentuk perda (Perda).
"Sebagai salah satu fraksi yang menginisiasi lahirnya undang-undang ini, kita mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menyusun PP dan Perda agar implementasi di lapangan dapat lebih teratur sesuai yang," jelas Fraksi PKS DPR RI ini, Senin (25/4).
Sebelumnya, Komisi IV DPR RI bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah mengesahkan UU Perlindungan Nelayan. Karenanya, DPR mendesak pemerintah daerah, salah satunya Pemprov DKI untuk segera menyusun peraturan daaerah ini.
Perda ini sangat penting, sebagai bagian dari perlindungan nelayan atas kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta. Meskipun proyek reklamasi sudah dimoratorium, tapi ia menegaskan Pemprov DKI harus memberikan kepastian hukum dan keadilan melalui penyusunan Perda Perlindungan Nelayan.
"Jangan sampai pasokan protein hewani dari ikan di dalam negeri, terganggu hanya karena nelayan tidak dilindungi secara kebijakan," kata dia.
Akmal berharap dengan adanya moratorium dan perda yang diinisiasi oleh Pemprov DKI itu, jadi momentum untuk memperbaiki tata kelola laut dan kehidupan pesisir di Indonesia. Karena Tata Kelola ini wajib hukumnya digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Pada 18 April 2016, Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyepakati reklamasi Teluk Jakarta untuk dimoratorium. Namun arah moratorium ini bersifat sementara, sambil menunggu hasil kajian dari tim gabungan yang berasal dari lintas kementerian dan instansi untuk mendapatkan kekuatan hukum agar reklamasi dapat berlanjut.