REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat membentuk Panja Pengampuanan Pajak atau Tax Amnesty dalam rapat kerja (Raker) pada Kamis (28/4) malam. Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak, Supriyatno menegaskan yang perlu dicermati dari RUU Pengampunan Pajak, yakni tarif yang berkeadilan dan repatriasi.
"Masalah yang akan dibicarakan dengan pemerintah harus terbuka dan transparan," kata Supriyatno yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Kamis.
Yang terpenting lainnya, yakni tentang rahasia wajib pajak yang tidak bisa dibocorkan kepada siapapun. Kemudian, tentang kepastian hukum untuk menjamin repartiasi.
Supriyatno meyakini, dengan adanya repartiasi sedikitnya ada sekira Rp 2.000 triliun dana yang masuk ke negara. Dengan demikian, ia optimistis uang tersebut bakal memperbaiki perekonomian di Indonesia, misalnya perbankan bagus, bunga bank turun.
"Tujuan pengampuan pajak, kan repatriasi, memasukan dana sebesar-besarnya ke dalam negeri minimal Rp 2.000 triliun," tuturnya.
Supriyatno berharap, dengan adanya Pengampunan Pajak, maka para wajib pajak akan lebih patuh, para wajib pajak akan bertambah, dan semua wajib pajak terdata dengan baik di Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga, hal tersebut akan berdampak pada penerimaan pajak.
"Memang diberikan waktu singkat, enam bulan cukup. Kita harap minimal Rp 2.000 triliun. Bisa saja yang masuk nanti lebih dari Rp 5.000 triliun. Landasannya, berkeadilan dan tujuannya repartriasi berhasil," kata dia menjelaskan.