REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- - Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro membentuk Panja RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam rapat kerja (Raker) pada Kamis (28/4) malam.
Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit menyatakan, sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari fraksi-fraksi. Selain itu, ia melanjutkan, Komisi XI sudah mendengar berbagai masukan dan panjangan dari sejumlah lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kapolri, para pengusaha, Kadin, Hipmi, Apindo.
Ahmadi menunjuk Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Supriyanto sebagai Ketua Panja RUU Pengampuanan Pajak. Ia berujar, Panja RUU Pengampuanan Pajak bakal mulai bekerja setelah masa reses.
"Kami akan mendampingi dalam pembahasan Panja," ujarnya.
Menkeu menunjuk ketua panja yakni Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Yang akan dibantu oleh dua wakil ketua panja, yakni Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo serta Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Prima.
Ia menyatakan siap mengikuti arahan DPR RI untuk menyukseskan bentukan Panja tersebut. Selain itu, Panja perwakilan pemerintah siap mengikuti jadwal dari Komisi XI DPR RI.