Meski Reses, DPR Diminta Tetap Bahas RUU Pilkada

Jumat , 29 Apr 2016, 13:46 WIB
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Pilkada gagal disahkan sesuai target yakni pada masa sidang keempat DPR yang berakhir Jumat (29/4). Pembahasan akhirnya dihentikan sementara saat masa reses dan baru dilanjutkan saat masa sidang kelima DPR dimulai pada 17 Mei.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz yang tergabung dalam Koalisi Pilkada Berintegritas, menilai masa reses semestinya tidak jadi alasan untuk menunda pembahasan. Apalagi revisi UU Pilkada sudah mendesak bagi pelaksanaan Pilkada 2017 mendatang.

"Mundurnya pembahasan RUU Pilkada menunjukkan lemahnya komitmen pembuat UU, pengunduran itu berpotensi mengacaukan agenda Pilkada 2017," kata Masykurudin, Jumat (29/4).

Menurutnya, dalam Pasal 52 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR mengatur bahwa masa reses dapat digunakan untuk tetap mengadakan rapat. Ia pun mendorong DPR untuk segera melanjutkan pembahasan agar pelaksanaan pilkada 2017 berjalan dengan agenda yang telah ditentukan.

Selain itu, pernyataan Kemendagri untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden juga tidak beralasan. Konsultasi dapat dilakukan tanpa harus menunggu dimulainya masa sidang DPR berikutnya.

Ia mengatakan, banyaknya permasalahan yang terjadi pada pilkada 2015 lalu, tidak dapat dipungkiri bersumber dari regulasi yang tidak secara komprehensif dalam mengatur dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam Pilkada.

"Mengenai calon tunggal, politik uang, atau kepesertaan partai politik yang bersengketa, karena itu, perubahan terhadap UU Pilkada mutlak diperlukan," lanjut Masykurudin

Lantaran itu, agenda perubahan UU tersebut haruslah dilaksanakan secepat mungkin, mengingat tahapan pilkada serentak 2017 akan dimulai pada Mei dan Juni 2016. Belum lagi, perlu dipertimbangkan pula bahwa pelaksana pemilu harus membuat atau menyesuaikan peraturan pelaksana dari perubahan UU tersebut.

"DPR dan pemerintah seharusnya memaksimalkan waktu tersisa untuk fokus melakukan perubahan UU tersebut," ujarnya.