REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Malik Haramain optimistis pembahasan Perppu sanksi kebiri akan disetujui semua fraksi di DPR. Menurut dia, pemberlakuan Perppu sanksi kebiri merupakan opsi paling efektif menekan kasus kekerasan seksual.
"Kami optimistis semua fraksi akan setuju dengan pemberlakuan Perppu Kebiri. Saat ini, kami sedang persiapan untuk membahas UU tersebut," ungkap Abdul kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (16/5).
Komisi VIII mengaku telah menanti draf Perppu sanksi kebiri. Saat ini, draf itu telah selesai dibahas sejumlah kementerian. Karenanya, Komisi VIII meminta pemerintah segera menuntaskan proses penyerahan draf Perppu kepada Presiden.
Abdul menegaskan, opsi dikeluarkannya Perppu sanksi kebiri dalam bentuk suntik kimia merupakan langkah positif dan paling realistis. Pertimbangannya, terkait angka dan jenis kekerasan seksual kepada anak dan perempuan yang semakin memprihatinkan.
"Pertimbangan kedua adalah untuk merevisi UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2015 dibutuhkan waktu yang sangat lama. Kami tentu tidak mau angka kasus kekerasan seksual semakin meningkat lagi," kata dia menegaskan.
Pihaknya mengingatkan, pemberlakuan Perppu sanksi kebiri nantinya harus disertai langkah-langkah rehabilitasi bagi pelaku. Perppu sanksi kebiri pun, katanya, harus bersinergi dengan aturan pornografi dan program rehabilitasi sosial pengentasan kemiskinan.
Sebelumnya, Ahad (15/5), Kemenko PMK memastikan pembahasan draf Perppu sanksi kebiri telah selesai dibahas. Pihaknya menegaskan saat ini draf tersebut sedang dalam proses penyerahan kepada Presiden.