REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) akan dibahas pekan ini. RUU ini diprediksi akan menjadi rujukan dari setiap aturan soal pengendalian minuman beralkohol di bawahnya, termasuk Peraturan Daerah (Perda) minuman keras.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Minol dari fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, kalau disahkan, RUU Minol akan menjadi payung dari semua aturan soal pengendalian minuman beralkohol di bawahnya.
“RUU ini memayungi dan dijadikan rujukan bersama,” ujar Hendrawan pada Republika.co.id, Selasa (24/5).
Hendrawan mengatakan, saat ini masih ada perdebatan soal substansi pada RUU Minol ini. Dari draf RUU yang disiapkan oleh DPR RI, lebih menekankan pada pelarangan terhadap minuman beralkohol. Sedangkan, dari draf Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disiapkan oleh pemerintah, lebih menekankan pada pengendalian dan pengawasan terhadap UU Minol.
Menurut Hendrawan, beberapa fraksi lebih setuju dengan DIM dari pemerintah ketimbang draf yang disusun oleh DPR RI. Perdebatan itu baru akan terlihat di pembahasan RUU Minol nanti. Yang pasti, kata dia, PDIP masih juga lebih sepakat dengan DIM dari pemerintah, yaitu lebih menekankan pada pengawasan dan pengendalian. Jadi, UU ini nantinya akan lebih berisi substansi pada pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Rasanya bukan pelarangan, karena sejumlah fraksi setuju dengan DIM pemerintah yang menekankan pengawasan dan pengendalian,” tegas Hendrawan.