DPR Menolak Tergesa-gesa Bahas Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Rabu , 25 May 2016, 16:43 WIB
Anggota Densus 88 sedang menggiring teroris yang tertangkap
Anggota Densus 88 sedang menggiring teroris yang tertangkap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhamad Syafii, mengungkapkan, pihaknya tidak akan buru-buru untuk menyelesaikan revisi terhadap UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, konsep perubahan UU Tindak Pidana Terorisme yang diajukan pemerintah masih perlu mendapatkan masukan dari sejumlah stake holder.

Kendati begitu, Syafii menyebut, tidak akan memolorkan waktu dalam pembahasan revisi UU tersebut. "Kami ingin hasilnya jadi lebih komprehensif," ujar Syafii saat menghadiri Seminar Nasional Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/5).

Lebih lanjut, Syafii menambahkan, masih ada beberapa aspek yang diperhatikan dalam pembahasan revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Salah satunya mengenai definisi teroris itu sendiri, yang dianggap masih bias. Hal ini pun menjadi penyebab maraknya penindakan yang berlebihan terhadap terduga teroris, padahal orang yuang ditangkap itu belum terbukti secara hukum sebagai teroris.

":Bahkan, laporan Komnas HAM ada lebih dari 120 orang yang tewas sebelum diproses hukum, malah ada yang anonim, tidak tahu siapa yang ditangkap. Sebenarnya teroris itu siapa sih," tutur Syafii.

Kemudian dari aspek korban. Syafii menjelaskan, masih ada ketidakjelasan soal siapa yang termasuk dalam korban terorisme dan pihak mana yang harus menanggung kerugian yang dialami korban. Pun dengan keterlibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Syafii memberi contoh, di Filipina, pemberantasan tindak pidana terorisme dilakukan oleh tentara. Sementara di RUU Tindak Pidana Terorisme, lanjut Syafii, belum jelas mekanisme pembagian kerja antara TNI dengan Densus 88.

"Atau paling tidak harmoni antara pihak Densus 88 dengan TNI dalam penanganan teroris itu seperti apa? Karena tidak mungkin dia (TNI) tidak dilibatkan. Pasalnya, ada hal-hal yang khusus, dimana kita membutuhkan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme itu," tutur politisi Gerindra tersebut.