DPR Janji Lindungi Petani Tembakau

Ahad , 29 May 2016, 14:28 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Firman Subagyo
Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Firman Subagyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan mengingatkan pemerintah agar tidak meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Hal ini dilakukan dengan alasan mempertimbangkan kepentingan petani, dan buruh tembakau. Sebaliknya, DPR akan melindungi petani tembakau melalui rancangan undang-undang (RUU) Pertembakauan.

"Jadi, saya kira perlu pertimbangan masak-masak, pemerintah tidak perlu mengaksesi FCTC, mengingat saat ini DPR masih proses harmonisasi RUU Pertembakauan” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo di Jakarta, Ahad (29/5).

Politikus Golkar itu mengatakan pengaturan kesehatan sebagaimana desakan gerakan antitembakau tetap menjadi bagian penting dalam regulasi. Namun, di dalam membuat regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan tidak boleh tumpang tindih.

"DPR tidak boleh membuat undang-undang yang diskriminatif terhadap hak-hak rakyat untuk hidup sebagaimana amanat Konstitusi Negara,” ujarnya.