Pansus DPR: Kinerja Densus 88 Perlu Disadap dan Diawasi

Jumat , 03 Jun 2016, 16:30 WIB
Densus 88 Anti Terror
Densus 88 Anti Terror

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme, M Syafi'i mewacanakan agar kinerja Densus 88 Anti-Teror Polri disadap untuk mengawasi lebih ketat dan tidak hanya dibentuk Badan Pengawas.

"Kalau perlu Densus 88 disadap agar tahu standar prosedur siapa yang dipatuhinya, jangan-jangan bukan untuk kepentingan Indonesia tapi kepentingan asing," katanya di Jakarta, Jumat (3/6).

Politikus Gerindra yang biasa disapa Romo itu mengatakan keberadaan Densus 88 harus diawasi khususnya terkait kinerja dan aliran dana dalam menangani terduga teroris sehingga Pansus mengusulkan dibentuknya Dewan Pengawas Densus.

Pembentukan Dewan Pengawas Densus, menurut dia, sangat diperlukan sehingga tidak ada alasan institusi kepolisian menolak pembentukannya.