Pansus DPR: Kinerja Densus 88 Perlu Disadap dan Diawasi

Jumat , 03 Jun 2016, 16:30 WIB
Densus 88 Anti Terror
Densus 88 Anti Terror

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme, M Syafi'i mewacanakan agar kinerja Densus 88 Anti-Teror Polri disadap untuk mengawasi lebih ketat dan tidak hanya dibentuk Badan Pengawas.

"Kalau perlu Densus 88 disadap agar tahu standar prosedur siapa yang dipatuhinya, jangan-jangan bukan untuk kepentingan Indonesia tapi kepentingan asing," katanya di Jakarta, Jumat (3/6).

Politikus Gerindra yang biasa disapa Romo itu mengatakan keberadaan Densus 88 harus diawasi khususnya terkait kinerja dan aliran dana dalam menangani terduga teroris sehingga Pansus mengusulkan dibentuknya Dewan Pengawas Densus.

Pembentukan Dewan Pengawas Densus, menurut dia, sangat diperlukan sehingga tidak ada alasan institusi kepolisian menolak pembentukannya.

"Kapolri jangan asal komentar terkait Dewan Pengawas Densus, kalau tidak setuju silahkan buat alasan," ujarnya.

Dia mengatakan kalau Kapolri tidak setuju pembentukan Dewan Pengawas, maka harus dijawab dana Rp100 juta yang diberikan kepada keluarga Siyono berasal dari mana.

Selain itu, menurut dia, Kapolri harus menjawab bagaimana pertanggungjawaban korban tewas terduga teroris sebanyak 121 orang tanpa proses pengadilan.

"Kalau kinerja Densus 88 sesuai prosedur, ikuti hukum, lindungi HAM, dan aliran dana bisa dipertanggungjawabkan maka tidak perlu Dewan Pengawas. Namun kinerjanya amburadul, asal tembak, dan dananya tidak mau diaudit," ujarnya.

Dia mengatakan dari hasil masukan dari berbagai kalangan seperti organisasi kemasyarakatan, disepakati butuh Dewan Pengawas agar mengawasi aliran dana agar transparansi.

Hal itu, menurut dia, jangan aliran dana dari luar negeri kepada terduga teroris saja yang dihentikan namun aliran dana ke Densus juga.

Sumber : Antara