DPR Belum Restui Pembentukan Badan Intelijen di Kemenhan

Selasa , 07 Jun 2016, 17:53 WIB
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin.
Foto: Antara
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Rencana pembentukan Badan Intelijen oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) belum mendapat restu DPR RI. Komisi bidang pertahanan dan luar negeri DPR RI, menyatakan kalau Kemenhan ingin membentuk badan intelijen sendiri, harus siap untuk mengubah Undang-Undang yang sudah ada. Antara lain UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Wakil Ketua Komisi I (pertahanana dan luar negeri), Tubagus Hasanuddin mengatakan rencana pembentukan badan intelijen oleh Menteri Pertahanan bukan soal perlu atau tidaknya ada badan intelijen sendiri di Kemenhan. Namun, ini lebih pada ada tidaknya pengaturan dalam UU. Keberadaan badan intelijen akan melanggar UU yang sudah ada. Salah satunya adalah UU TNI.

“Pertama, dalam UU TNI, ancaman yang akan dihadapi oleh TNI itu dari luar, mata dan telinganya itu namanya Atase Pertahanan. Kalau tidak memiliki atau tidak ada atase pertahanan,  dasar atau perhitungan intelijennya dari mana,” tutur Tb Hasanuddin di kompleks parlemen Senayan, Selasa (7/6).

Selain akan melanggar UU TNI, badan intelijen juga akan bertentangan dengan UU Intelijen. Sebab, dalam UU Intelijen, bahwa intelijen pertahanan ada di TNI, yaitu Badan Intelijen Strategis (Bais), bukan di Kemenhan.