REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penguatan kewenangan DPD RI merupakan amanah konstitusi yang harus terus dilanjutkan. Hal ini disampaikan Koordinator Forum Komunikasi Alumni (FKA) DPD RI, Marwan Batubara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK), di Gedung DPD RI Senayan, Kamis (9/6).
Marwan mengatakan wacana agar DPD RI kembali mengajukan amandemen cukup banyak dibahas di media sosial, hal itu menunjukkan banyaknya perhatian masyarakat mengenai upaya penguatan kewenangan DPD RI.
"Kita memang mengikuti dalam sosial media cukup banyak lembaga atau perorangan yang konsisten untuk kembali ke amandemen. Hal ini menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap amandemen. Untuk itu harus disinergikan agar menjadi isu nasional," ucapnya.
Anggota FKA lainnya, Edwin Kawilarang menambahkan peluang penguatan DPD RI yang paling tepat adalah pada saat ini mengingat masa bakti anggota periode sekarang akan berakhir di tahun 2019. "Jika melihat situasi sekarang ini, peluang penguatan DPD RI adalah saat ini. Ini adalah momen yang tepat untuk memperjuangkan kewenangan DPD RI," ungkapnya.
Sementara itu, M.Ichsan Loulembah yang pernah duduk sebagai anggota komite IV DPD RI periode 2004-2009 berujar bahwa hambatan utama dalam upaya penguatan kewenangan ini karena karakter dari partai politik di Indonesia lebih bersifat sentralistik (berpusat), bukan desentralistik yang tersebar di daerah-daerah.
"Bangsa ini belum siap untuk menerima adanya politik daerah. Karakter dari Parpol kita adalah sentralistik,yang lebih berfokus di ibukota. Sehingga hal ini adalah pertarungan lama antara sentralisme dan desentralisme. Hal ini yang membuat perjuangan ini jauh lebih berat,"ujarnya.
Ketua BPKK, John Pieris mengapresiasi dukungan dan masukannya yang diberikan FKA DPD RI terkait perjuangan dalam penguatan kewenangan DPD RI. Menurutnya dukungan dari forum yang terdiri dari sejumlah anggota DPD RI periode 2004-2009 ini menambah keyakinan bagi anggota periode sekarang untuk terus berjuang.