RUU Kebudayaan Diharap Bisa Lestarikan Kearifan Lokal

Senin , 20 Jun 2016, 12:07 WIB
Kearifan lokal bisa menjadi daya dorong berinovasi
Foto: happytouring.com
Kearifan lokal bisa menjadi daya dorong berinovasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan masukan kepada Komisi X  untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Kebudayaan. Kepada Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Kebudayaan Komisi X DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih, Pemprov Sumbar berharap  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Kebudayaan  bisa menjaga kemajemukan bangsa Indonesia.

Gubernur Sumbar Iwan Prayitno mengusulkan judul RUU menjadi RUU tentang Pengelolaan Kebudayaan. Menurutnya, definisi kebudayaan itu sangat luas, sulit  untuk dikerucutkan dan dirumuskan definisinya. Substansi pengelolaan, tandasnya, lebih mudah diatur dan lebih jelas indikator secara kuantitatif.

“Kebudayaan lebih banyak kualitatifnya untuk diungkapkan, khawatir tidak melengkapi dan tidak  meng-cover seluruh makna kebudayaan. Daripada ribut untuk menkonkritkan konsep  kebudayaan secara utuh sesuai dengan pikiran para budayawan, mungkin lebih bagus bila berkembang sebagai bentuk diskhusus dan exercise diskusi tetap terjadi pada kebudayaan, tetapi kalau pengelolaan jelas indikatornya,” kata dia dalam pertemuan dengan Tim Panja RUU Kebudayaan Komisi X.

Ia berpendapat, RUU tentang Kebudayaan  seharusnya secara substantif dapat mengelaborasi nilai-nilai kearifan lokal yang sudah lama tumbuh dan berkembang di lingkungan masing-masing masyarakat adat pada setiap wilayah di tanah air.

Sementara mengenai implikasi kebudayaan Indonesia dalam kehidupan bangsa Indonesia khususnya dalam masyarakat adat, Iwan menyatakan, adanya RUU Pengelolaan Kebudayaan ini, masyarakat adat yang sudah ada sejak lama bisa mendapatan perlindungan dan pelestarian.

Selanjutnya ia menyatakan, bahwa dengan adanya RUU Pengelolaan Kebudayaan ini, negara secara hukum dan kultural mengakui keberadaan, beragaman dan kemajemukan Desa Adat tersebut, mengakui keberadaanya komunitas budaya tersebut.

Menjawab pertanyaan Komisi X DPR RI mengenai bagaimana implementasinya, Iwan dengan tegas menyatakan bahwa implementasi RUU Pengelolaan Kebudayaan diharapkan mampu lebih memotivasi. “Jadi harapan kita, melindungi, melestarikan dan memotivasi keberagaman dalam bentuk  aktivitas budaya di daerah yang dilakukan oleh masyarakat adat, desa adat, dan komunitas budaya,” kata dia.

Sumbar memiliki 200 komunitas budaya. Komunitas budaya di Sumbar  yang mendapatkan bantuan melalui FKBM (Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat) sejak 2012 sampai dengan 2015, berjumlah 79 Komunitas Budaya. Tahun 2016 ini, direncanakan ada sekitar 21 Komunitas Budaya lagi yang akan dibantu dengan besaran antara Rp 100 juta-Rp 150 juta.

Selain memiliki 200 komunitas budaya, Sumbar memiliki 9 desa adat yang telah direvitalisasi tahun 2015. Tahun ini, akan ada 6 desa adat yang akan direvitalisasi. Masyarakat Adat di Sumbar ada 2, yakni Masyarakat Adat Minangkabau dan Masyarakat Adat Mentawai.

Sumber : pemberitaan DPR