Komisi IV DPR Setujui APBNP Kementan Rp 27 Triliun

Rabu , 22 Jun 2016, 18:52 WIB
Pupuk bersubsidi, ilustrasi
Foto: Juli/Antara
Pupuk bersubsidi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR RI menyetujui atas APBNP tahun 2016 Kementerian Pertanian sebesar Rp 27,58 triliun. Namun, hal itu akan ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk menjadi bagian dari RUU tentang perubahan APBN TA 2016.

Adapun rinciannya adalah anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian sebesar Rp 1,56 triliun. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian sebesar Rp 93 miliar. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar Rp 7,58 triliun.

Direktorat Jenderal Hortikultura sebesar Rp 1,05 triliun. Direktorat Jenderal Perkebunan sebesar Rp 1,18 triliun. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 2.16 triliun.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sebesar Rp 9.08 triliun. Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 703 miliar. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebesar Rp 1,84 triliun.