REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laut Pangandaran, Jawa Barat, tercemar oleh limbah kapal ikan. Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono limbah yang mengotori Laut Pangandaran ini merupakan hasil pengeboman kapal ilegal MV Viking Lagos yang dibom oleh Satgas 511 pimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti.
Menurut Bambang, pengeboman ini ini dilakukan sembarangan, tanpa memperhatikan dampaknya bagi ekosistem laut. Dia mengaku, sudah berungkali mengingatkan sang menteri, agar tidak sembarangan menenggelamkan kapal illegal dengan bom. Namun, peringatan itu tidak digubris.
“Sekarang terbukti bahwa tindakan itu kesalahan besar. Oleh karena itu, polisi harus mengusutnya seperti kasus pencemaran lainnya tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, Menteri Susi harus bertanggung jawab,” tegas Bambang, melalui keterangan pers, Kamis (23/6).
Kapal MV Viking dikandaskan dengan cara dibom pada 14 Maret 2016 di dekat Pantai Pasir Putih Pangandaran. Dan hingga Sabtu kemarin (8/6), limbah kapal masih mencemari laut. Kapal berukuran 1.322 GT itu mengalami kebocoran usai dibom. Padahal, lanjut Bambang, kawasan tersebut merupakan tempat wisata favorit bagi turis lokal dan mancanegara untuk berenang atau snorkeling, karena airnya jernih dengan pesona alam bawah laut yang indah.
Pencemaran tersebut diprotes masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari sektor pariwisata dan perikanan. Menurutnya, para nelayan juga merasa terganggu dengan keberadaan bangkai kapal itu, karena menjadi limbah tak terurus dan merusak pemandangan. Pencemaran ini, kata dia melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dijelaskan Bambang, Pasal 99 UU itu menyebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda Rp 1 miliar-Rp 3 miliar.
Pemngeboman kapal ini juga melanggar UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Pasal 229 UU Pelayaran menyatakan, setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air bakas kotoran, sampah, serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur dalam pasal 325, yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta.
Ditambahkan Bambang, kapal itu dibom di dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari 1 mil dari pantai, sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran. Aturan IMO yang dilanggar terkait pembuangan bahan organik ke laut, yang seharusnya disaring dulu antara lain melalui OWS (oil water separator) pada jarak minimal 25 mil dari pantai. Pengawasan kapal MV Viking ini menjadi tanggung jawab penuh KKP, sehingga kebocoran limbah atau pencemaran dianggap sebagai kelalaian yang disengaja.
“Ekosistem laut rusak sehingga nelayan sulit mendapat ikan dan pariwisata lesu. Akibatnya, masyarakat kehilangan mata pencarian dan target kunjungan 10 juta wisman menjadi mustahil karena banyak laut tercemar," kata dia.