REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN yang diwakili Menteri Keuangan memutuskan memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada 20 BUMN sebesar Rp 44,38 triliun dari APBN-P 2016. PMN ini terdiri atas PMN tunai sebesar Rp 28,25 triliun dan non-tunai Rp 16,13 triliun.
"Walaupun melalui perdebatan yang cukup alot, bahkan ada dua fraksi menolak, yakni F-PAN dan F-PDIP. Namun, dalam Rapat Pleno secara demokratis Komisi VI telah memutuskan sebanyak 20 BUMN mendapatkan suntikan dana APBN, dan menolak tiga usulan PMN tiga BUMN,antara lain PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia III dan PT Bahana PUI " kata Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno.
Ia menambahkan, dalam kesimpulan rapat Komisi VI keputusan pemberian tunai PMN tersebut diprioritaskan pada program pemerintah antara lain, pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM. Sementara PMN non-tunai diberikan setelah mendapat audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengatakan, agar PMN ini bisa dipertanggung jawabkan, dalam pelaksanaan PMN pada BUMN tahun 2016 dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016, Kementerian BUMN harus membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI DPR dan Komisi VI akan melakukan pengawasan, peninjauan langsung terhadap pelaksanaanya.
“Dalam setiap kunjungan kerja, saya menemukan dana PMN yang diberikan kepada sejumlah BUMN ini pertanggung jawabannya tidak jelas, untuk itu, PMN kali ini harus diawasi secara ketat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dana penyertaan modal negara (PMN) tersebut tidak termasuk kedalam anggaran pada Kementerian dan Lembaga, tetapi masuk dalam kategori belanja investasi perusahaan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja keuangan.