Hari Ini Panja DPR Mulai Bahas RUU Pengampunan Pajak

Jumat , 24 Jun 2016, 08:40 WIB
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎ Setelah melalui serangakai pertemuan tertutup yang dilakukan panitia kerja (Panja), Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) kembali akan dibahas dalam rapat kerja (raker). Rapat kerja ini rencananya akan mulai dilaksanakan hari ini, Jumat (24/6).

"‎Raker rencananya Jumat (24/6) ini, semuanya dibahas. Jadi pekan depan sudah masuk Paripurna," kata Ketua Panja TA Soepriyatno, Kamis (23/6).

Wakil Ketua Komisi XI ini mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pertemuan di panja untuk terakhir kali sebelum masuk Raker. Pembahasan yang akan dibicarakan masih mengenai tarif tebusan baik deklarasi maupun repatriasi. Sebab saat ini masih ada dua fraksi yang belum sesuai dalam penentuan tarif.

Meski demikian, tarif tebusan masih mengerucut pada angka yang sejauh ini dibahas. Untuk repatriasi akan dimulai dari dua persen, tiga persen, dan lima persen. Sedangkan deklarasi berada di angka empat persen, enam persen dan sepuluh persen.

‎Tiga angka dari masing-masing tebusan dipersiapkan karena pemerintah dan DPR kemungkinan besar akan memberlakukan RUU Tax Amnesty hingga 2017. "Kalo periodenya masih samapi 31 Maret 2017, belum ada perubahan," kata dia.

Untuk instrumen dana yang masuk melalui skema repatriasi, Soepriyatno menjelaskan bahwa dana tersebut nantinya akan masuk ke bank persepsi yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan. Dari bank tersebut nantinya dana milik wajib pajak bisa berkembang ke instrumen lain sesuai dengan keinginan pemiliki dana, namun instrumen ini tetap akan dipersiapkan Kemenkeu dan Lembaga Keuangan sehingga bisa saja disalurkan seperti ke Surat Berharga Negara (SBN), obligasi, atau instrumen lain.

Kepala Badan Kebijakan Fiskla (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan, memang sejauh ini RUU tax amnesty masih berada di tingkat Panja DPR. Dalam pertemuan tersebut disepskati bahwa Indonesia saat ini memang memerlukan skema tax amnesty yang dilakukan dengan dua cara yaitu deklarasi dan repatriasi.

Untuk insentif rate dalam skema ini juga disepakati bahwa pajak repatriasi akan lebih rendah dibandingkan deklarasi. Skema ini juga diharapkan bisa memberikan kenyaman bagi wajib pajak yang belum memberikan data lengkap dalam surat pemberitahuan (SPT) mereka.

"Skema ini juga akan mempertimbangkan mengenai pangampunan pajak untuk UMKM. Tetapi seperti apanya sedang kami pikirkan," ujar Suahasil.