REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mudik tahun ini lebih mudah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi kemudahaan bagi pemudik untuk berobat di fasilitas kesehatan di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
Anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Zainuddin mengatakan kebijakan ini sangat memudahkan masyarakat pemudik untuk berobat. "Karena itu masyarakat jangan lupa bawa kartu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional, red) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat,red) saat mudik," ujar Zainuddin, Sabtu (2/7).
Menurut Zainuddin, faktor kesehatan menjadi hal penting dalam perjalanan. Masyarakat, imbaunya, jangan sungkan atau khawatir untuk berobat di fasilitas-fasilitas kesehatan di sepanjang jalur mudik atau kampung halaman.
Politisi PKS ini juga mengatakan, relawan-relawan sosial yang bekerja membantu kenyamanan dan kelancaran arus mudik untuk membantu menyosialisasikan kemudahan menggunakan kartu BPJS bagi pemudik. PKS sendiri, kata Zainuddin, turut berkontribusi dalam musim mudik tahun ini dengan mendirikan 75 Posko Mudik PKS di seluruh Indonesia.
Zainuddin juga mengimbau agar fasilitas-fasilitas kesehatan di daerah tidak mempersulit pemudik pemilik kartu BPJS saat berobat selama prosedur yang dilakukan sudah benar. "Saya minta rumah sakit, puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya memperhatikan kebijakan ini. Selama pemudik pemilik kartu BPJS menempuh prosedur yang benar, harus dilayani," katanya.
Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat/KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS, dan Kartu Jamkesmas).
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh Kantor Cabang," kata Direktur Pelayanan Maya Amiarny Rusady dalam konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Rabu (29/6).
Kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat ataupun mengunjungi FKTP sementara. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.