REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - -Usai DPR meloloskan UU Pengampunan Pajak pada Jumat pekan lalu, Presiden selanjutnya akan merevisi total UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan UU Pajak Penghasilan (PPh). Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbhakun mengatakan, langkah itu sebagai bagian dari tindak lanjut reformasi bidang perpajakan.
''Maka, revisi dalam bentuk amandemen atas UU KUP, UU PPh dan UU PPN/PPn BM memang menjadi keharusan, karena harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini pasca adanya Tax Amnesty,'' kata Misbakhun, saat dihubungi, Ahad (3/7).
Saat ini, lanjut Politisi Golkar tersebut, amandemen RUU KUP sudah masuk di DPR untuk dibahas di Komisi XI. Sehingga, akan banyak diskusi membahas subtansi baru di amandemen tersebut.
Pembahasan itu termasuk obyek dan subyek pajak, sistem pajak, jangka waktu jatuh tempo, pergantian sebutan wajib pajak menjadi pembayar pajak. ''Semua sedang dalam persiapan pembahasan,'' jelasnya.
Menurut Misbakhun, revisi ini bagian dari upaya mereformasi sistem perpajakan Indonesia untuk memperbaiki sistem yang ada. Walaupun UU Tax Amnesty hanya berlaku sembilan bulan, tetapi pasca Tax Amnesty perlu adanya perbaikan regulasi dibidang perpajakan secara menyeluruh.
''Salah satunya adalah memperkuat sistem pelayanan yang bertujuan untuk membuat pembayar pajak terlayani dengan baik,'' ucapnya.