DPR Yakin Judicial Review UU Tax Amnesty tak Dikabulkan MK

Kamis , 14 Jul 2016, 18:21 WIB
Ketua DPR Ade Komarudin bersiap menyampaikan keterangan pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/4).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua DPR Ade Komarudin bersiap menyampaikan keterangan pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum sempat diterapkan pemerintah, UU tax amnesty sudah digugat untuk dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Namun, Ketua DPR Ade Komarudin yakin, penggugat tax amnesty tidak akan menang di MK.

"Saya yakin tidak dikabulkan, MK tahu apa yang harus dilakukan. Mereka juga memikirkan kebaikan negeri ini," kata Ade, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).

Meski demikian, pria yang akrab disapa Akom itu meminta upaya Judicial Review jangan dihalangi. Sebab, dalam hukum konstitusi Indonesia, setiap warga negara dimberikan ruang untuk Judicial review.

Akom menegaskan, negara butuh tax amnesty dalam kondisi sekarang ini. Ia menilai, dengan diputuskan UU TA saja, masih belum cukup memulihkan ekonomi, akibat lesunya perekonomian.

"Jangan dipikir dengan TA jadi bagus semuanya. Apalagi main didepak begitu saja, dibikin rusuh, kasian negeri ini. Kalau ada orang berpendapat begitu biarin saja, kalau sama juga tidak bagus buat demokrasi," ujarnya.