REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR masih belum puas dengan pemaparan pemerintah terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atau Perppu Kebiri. Akibatnya, Perppu tersebut masih belum bisa dilanjutkan pembahasannya.
Wakil Ketua Komisi VIII, Sodiq Mujahid mengatakan, masih ada beberapa aspek yang belum bisa dijelaskan pemerintah. Salah satunya adalah soal hukum, terutama soal poin yang menyebutkan hukuman mengenai penyakit menular.
(Baca juga: Ini Bocoran Perppu Kebiri Bagi Korban)
Komisi VIII masih mempertanyakan penerapan poin tersebut sebab penyakit menular baru bisa terdeteksi dalam jangka waktu tertentu. Selain itu mengenai rehabilitasi korban, orang tua korban, dan pelaku yang masih prematur.
''Delapan fraksi masih memerlukan penjelasan. Belum serta merta semua setuju. Hanya PDIP dan PPP yang bulat Perppu diundangkan tanpa harus pembahasan lagi. Untuk itulah, kami mengagendakan pertemuan Senin dan Selasa pekan depan,'' kata Sodiq, usai rapat dengan Menkes, Mensos dan Menteri PP dan PA, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).
Ketua Komisi VII, M Ali Taher menyatakan DPR setuju untuk mendalami Perppu kebiri sebelum dibawa ke rapat paripurna. Salah satu hal yang disoroti terkait kebiri kimia yang melibatkan dokter.
''Itu kan perlu pendalaman. Sementara IDI menyatakan mereka tidak menerima karena berkaitan dengan etika profesi kedokteran. Maka IDI akan kita undang pada Senin yang akan datang,'' ungkapnya