REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR ingin membuat aturan agar dokter tidak menulis nama merek dagang obat di resep yang diberikan kepada pasien. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan kebiasaan dokter selama ini menuliskan nama merk dagang obat di setiap resep seharusnya diganti dengan pencatuman kandungan obat yang dibutuhkan pasien sehingga pasien bisa memilih obat.
“Kalau bisa kita akan buat aturan dokter tidak menulis resep nama obat, tetapi generiknya. Kalau sakitnya pusing, dikasih paracetamol bukan nama obat. Kalau memang tidak ada sangkut pautnya dengan produk, ya tulis saja generiknya” ungkap Dede dalam Dialektika Demokrasi di Gedung DPR RI, Kamis (21/7).
Dia menjelaskan, pasien harus punya hak untuk memilih dan mengetahui apa yang harus dia konsumsi, sehingga nanti ada fungsi Apoteker yang berjalan. Menurutnya, Apotekerlah yang akan menjelaskan obat tersebut ada generiknya atau impornya sehingga pasien berhak untuk memilih.
“Jadi kita nggak langsung disodori rupiah dalam jumlah besar misalkan Rp 300 ribu, pasien langsung kaget,” tandas Dede.
Ia juga menilai, pemerintah kurang sosialisasi kepada masyarakat bahwa tidak ada perbedaan kandungan obat paten maupun generik. “Kalau pemerintah sosialisasi obat generik, maka semua akan pakai obat generik,” katanya.
“Obat paten artinya bercopy-right atau memiliki hak cipta, membayar royalti kepada penemu obat. Sedangkan obat generik hak patennya sudah selesai, tinggal menggunakan turunannya, makanya murah,” jelas Dede.