REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menginginkan kasus hukum vaksin palsu yang telah meresahkan dan menghebohkan masyarakat dapat dituntaskan dengan baik hingga ke akarnya.
Ansory Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu mengemukakan, telah ditetapkan 25 anggota Tim Pengawas Vaksin Palsu yang berasal dari 10 fraksi serta lintas komisi.
Politisi PKS itu memaparkan, tim yang dibentuk tersebut berfungsi untuk memastikan persoalan vaksin serta obat palsu tidak akan terulang dan dapat diselesaikan dengan baik.
"Fraksi PKS akan mendorong timwas ini agar bekerjasama dengan pihak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Agar pemerintah bersama dengan DPR dapat menangani persoalan ini dengan baik dan tidak terulang di kemudian hari," katanya.
Menurut dia, kasus vaksin palsu tergolong kejahatan luar biasa dan pelakunya berarti adalah pelaku kejahatan besar.
Selain itu, Ansory menegaskan bahwa para pelaku jelas melanggar konstitusi yaitu Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain UUD 1945, para pelaku, baik pengedar atau pengguna, vaksin palsu melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Jadi banyak sekali undang-undang yang dilanggar dari kasus kejahatan luar biasa ini," ucapnya.
Untuk itu, Timwas Vaksin Palsu juga akan memastikan mulai dari level hulu hingga hilir, baik dari yang bersifat kebijakan pemerintah maupun imbauan ke masyarakat.