REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, intensitas penyelundupan narkoba ke dalam negeri masih tinggi. Kondisi ini menunjukan bahwa dua tahapan eksekusi terpidana mati yang sudah dilaksanakan sebelumnya belum cukup sebagai terapi kejut (shock therapy) untuk menumbuhkan efek jera.
Karena itu, Komisi III DPR mendorong pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk konsisten menunjuk sikap tegas negara terhadap pelaku kejahatan narkoba. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan semua institusi negara untuk melancarkan perang total terhadap sindikat narkotika, baik lokal maupun sindikat internasional.
''Eksekusi tahap III yang dilaksanakan tadi malam menunjukan kepada komunitas internasional bahwa Indonesia konsisten memerangi kejahatan narkoba, guna melindungi generasi muda,'' ucap Bambang, dalam keterangan persnya, Jumat (29/8).
Bambang yang akrab disapa Bamsoet itu berharap, eksekusi tahap III bisa menumbuhkan efek jera. Terutama bagi WNI yang tergoda untuk menjadi bagian atau sel-sel sindikat narkotika di dalam negeri. Mereka menurut dia harus sadar bahwa negara tidak lagi memberi toleransi terhadap kejahatan yang satu ini.
Karena, baru empat terpidana mati yang dieksekusi, maka Komisi III DPR mendorong Kejaksaan Agung segera menuntaskan eksekusi tahap III. Penuntasan ini penting sebagai pesan kepada semua sindikat narkotika agar jangan pernah menganggap remeh ketegasan yang melekat pada sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, kesan meremehkan sistem hukum Indonesia tercemin pada tingginya intensitas penyelundupan narkoba ke dalam negeri. Sehingga, penyelundupan narkoba bahkan terus terjadi ketika Kejaksaan Agung sedang menyiapkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati tahap III.
Kecenderungan itu, lanjut dia, menjelaskan bahwa sindikat narkotika dan jaringan sel-selnya di dalam negeri belum jera menghadapi ancaman hukuman mati. ''Untuk merespons kecenderungan itu, negara memang tidak boleh ragu untuk bersikap tegas, termasuk menghukum mati pelaku kejahatan narkoba,'' ujar dia.