REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR, mengunjungi Pekanbaru Riau, untuk menemui pemangku kepentingan terkait dengan pemberian Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar lahan di Riau. Mereka bertemu dengan Kapolda Riau, Kejati termasuk BNN.
"Komisi III ke Pekanbaru, seharusnya Bengkulu. Kenapa kita pindah ke Pekanbaru karena ramainya masalah 15 perusahaan itu SP3," kata anggota Komisi III Ruhut Sitompul, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/8).
Komisi III meminta penjelasan detail perihal pemberian SP3 tersebut. Setelah mendapatkan informasi, Ruhut mengatakan memang lahan itu sudah bukan wewenang 15 perusahaan tersebut. Lahan tersebut sudah digunakan oleh masyarakat dan bahkan telah dibangun desa.
"Jadi yaa perusahaan tidak pernah tahu," ucap dia.
Atas kejadian ini, politisi partai Demokrat itu meminta kepolisian untuk jangan sembarangan menetapkan seseorang atau perusahaan sebagai tersangka, kalau akhirnya diberikan SP3. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ruhut, permasalahannya adalah, tidak mudah menetapkan tersangka terhadap perusahaan. Beda dengan menetapkan perorangan yang tertangkap tangan saat membakar.
"Tapi kalau korporasi memang agak susah seperti saya katakan tadi. Belum lagi Muspida setempat tidak bisa mengambil tindakan karena ini juga harus ada kaitan dengan kehutanan departemen di pusat," kata dia.